Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melakukan verifikasi data untuk 4,5 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan Kemenaker sudah menerima data penerima BSU Tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan “Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
BSU Tahap I telah diterima oleh 2.450.068 pekerja dari total penerima 3.697.836 orang, dengan sisanya 1.247.768 masih dalam tahap distribusi.
Bank Himbara, termasuk BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, bertugas menyalurkan BSU, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) bertanggung jawab di Aceh.
Menurut Yassierli, BSU adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja.
Pada tahun 2025, BSU disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total sebesar Rp600.000.
Persyaratan penerima BSU meliputi warga negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan penghasilan maksimal Rp3.500.000 atau sesuai dengan upah minimum daerah “BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa regulasi BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.




