Ekonomi

OJK Dorong Modernisasi Asuransi dengan Database Terpadu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital untuk memperkuat ekosistem perasuransian nasional. Inisiatif ini bertujuan menciptakan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan memberikan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.

“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ucapnya di Jakarta, Senin.

Mahendra menjelaskan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai satu sumber data utama yang berisi informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.

Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi.

Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menawarkan data per polis secara rinci dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun umum, yang dilaporkan setiap bulan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas pengelolaan data dan transparansi industri.

Database tersebut mencakup informasi berharga mengenai pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan bagaimana risiko dikelola.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa efektivitas dari kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, ia berharap langkah ini menjadi dasar bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” imbuh Ogi Prastomiyono.