Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial terdeteksi aktif dalam judi online sepanjang 2024, ungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini menyoroti adanya penyimpangan penggunaan dana bantuan sosial.
Total aktivitas judi online dari ke-571.410 pemain ini menghasilkan deposit sebesar Rp957 miliar dengan 7,5 juta transaksi. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
PPATK menggunakan metode pencocokan data antara 28,4 juta NIK penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta NIK pelaku judi online. Hasilnya, ditemukan 571.410 NIK yang cocok di antara kedua kelompok tersebut. Berkolaborasi dengan Kementerian Sosial, PPATK berupaya memastikan bahwa penyaluran dana sosial dilakukan lebih tepat sesuai dengan panduan Presiden Prabowo Subianto.




