Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa hingga Juni 2025, penindakan terhadap barang ilegal telah mencapai angka 13.248 dengan nilai total Rp3,9 triliun, di mana 61 persen di antaranya adalah rokok ilegal.
Penurunan sebesar 4 persen dalam jumlah penindakan tercatat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Upaya pengawasan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan. Langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium terus diperkuat untuk memastikan efek jera dan optimalisasi penerimaan negara.
Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, menjadi salah satu upaya signifikan, dengan 3.918 penindakan dan 182,74 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik bernilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium untuk 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.
Sinergi dalam pengawasan juga terlihat dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, telah melaksanakan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2025.
Dari total penindakan tersebut, 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Bea Cukai Kediri di sisi lain, telah melaksanakan 57 kali penindakan sepanjang 2025, dengan hasil tembakau ilegal mencapai 29,03 juta batang rokok.
Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pencegahan melalui pendekatan sosio-kultural. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, contohnya, bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi terkait pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,”
tutur Djaka.
Sumber: Antara




