Nasional

Komisi Yudisial Tindak Laporan dari Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) segera beraksi menyusul laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Laporan tersebut terkait dengan tindakan para hakim yang mengadili kasusnya.

Ketua KY, Amzulian Rifai, berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari Tom Lembong sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, Amzulian menegaskan bahwa laporan yang diterima akan diinvestigasi secara adil tanpa memperhatikan siapa yang melaporkannya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan KY yang telah bersedia untuk menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam kasus importasi gula yang terjadi antara tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar. Pelanggaran tersebut mencakup penerbitan persetujuan impor tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim yang dilaporkan meliputi Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)