Nasional

Kontroversi Revisi UU MK Menjadi Perhatian

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Suhartoyo lebih memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait rencana revisi tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Seperti dilaporkan Antara, diskusi soal revisi UU MK kembali muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI menyatakan bahwa tidak ada pembahasan revisi UU MK di parlemen, meskipun ada polemik terkait putusan pemisahan pemilu tersebut.

Hinca menyebutkan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Ia juga menegaskan bahwa DPR RI memegang fungsi pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap MK agar tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia membantah bahwa evaluasi dari Komisi III DPR RI terhadap MK adalah bentuk intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)