Keputusan Israel untuk melanjutkan pembangunan permukiman di Tepi Barat mendapatkan kecaman dari komunitas internasional. Sedikitnya 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia, pada Kamis (21/8) mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak proyek tersebut, karena dianggap melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk konflik.
Kecaman ini muncul setelah persetujuan dari Komite Perencanaan Tinggi Israel, yang mengawasi permukiman sipil di Yudea dan Samaria, untuk pembangunan sekitar 3.400 unit rumah baru di kawasan E1. Rencana ini bertujuan menghubungkan Yerusalem dengan area permukiman Maale Adumim, yang dikhawatirkan akan memutus konektivitas wilayah Palestina dan menghambat solusi dua negara.
Para menteri luar negeri negara-negara yang menandatangani pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional. Mereka meminta pemerintah Israel untuk segera membatalkan rencana tersebut. “Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian isi pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Inggris, seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.




