Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menelaah program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah penting dalam pencegahan korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam wawancara dengan Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menyatakan bahwa KPK melakukan observasi langsung di lapangan dan menganalisis berbagai fakta yang ditemukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat korupsi, mulai dari pemecatan hingga proses hukum.
Menurut Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, “Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG.”
BGN telah bertindak dengan memecat seorang kepala SPPG atas dugaan korupsi yang dilakukan dengan modus kolusi bersama yayasan untuk mendapatkan bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan bulanan.
Kepala tersebut dijanjikan bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku asli dan yang dilaporkan kepada BGN, dengan jumlah hampir Rp 20 juta per bulan.




