Nasional

KPK Telusuri Praktik Korupsi dalam Proyek RSUD di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan praktik korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai daerah di Indonesia. Penyidikan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyelewengan dalam pelaksanaan proyek vital yang menyangkut kesehatan masyarakat.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pendalaman ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut menjadi salah satu fokus KPK setelah ditemukannya indikasi korupsi dalam pelaksanaannya “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025, dengan pelaksanaan di bawah Kementerian Kesehatan. Program ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan kesehatan di seluruh negeri “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka yang ditetapkan adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen proyek, serta dua staf PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Kemudian, pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru namun belum mengungkapkan identitas mereka. Pada 24 November 2025, KPK mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut dan langsung menahannya. Ketiga tersangka baru ini adalah Yasin (YSN), aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Kemenkes, dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, yang menggunakan dana dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung program ini, pada tahun 2025 Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.