News

Penanganan Cepat KPK dalam Pembebasan Kasus Akuisisi PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pembebasan tiga terdakwa dalam dugaan korupsi dalam proses kerjasama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dilakukan dengan cepat setelah menerima Keputusan Presiden terkait Pemberian Rehabilitasi.

Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan bahwa saat ini tim internal KPK sedang melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kasus akuisisi ini.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” lanjutnya.

Sementara itu, Budi juga menyebutkan bahwa detail penyidikan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkapkan kepada publik.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” tambahnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Adjie, pemilik PT JN.

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.

Pada sidang 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan dirinya tidak sepakat dengan tuduhan bahwa ia merugikan negara.

Ira berargumen bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara dengan perolehan 53 kapal yang memiliki izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, dan 4 tahun penjara masing-masing kepada Yusuf dan Harry. Mereka dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Meski demikian, dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, diumumkannya bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.