News

KPK: 11 OTT dan 48 Kasus Korupsi Ditangani Selama 2025

Selama 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjalankan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara berkaitan dengan penyuapan dan gratifikasi. Upaya ini merupakan bukti nyata dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang diselenggarakan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu.

Setyo menguraikan bahwa pada tahun 2025, KPK telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, dan menetapkan 116 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” katanya.

Pelaku kejahatan korupsi yang teridentifikasi termasuk wali kota, pejabat ASN, jaksa, dan juga dari pihak korporasi. KPK memulai rangkaian OTT pada bulan Maret di Sumatera Selatan dan terus bergerak ke berbagai daerah lain seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Jakarta, dengan menargetkan sejumlah pejabat dan pelaku korupsi.