Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa aturan baru untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank Himbara telah rampung dan siap diumumkan.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya kepada wartawan saat berada di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Selasa.
Beliau mengatakan bahwa seluruh proses administrasi terkait aturan ini telah selesai, dan kini tinggal menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ucap Purbaya.
Aturan baru ini akan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Rancangan Hasil Ekspor.
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan kebijakan ini adalah untuk menguatkan cadangan devisa nasional yang selama ini dinilai belum mencapai potensi maksimal. Surplus perdagangan Indonesia yang besar belum tercermin sepenuhnya dalam cadangan devisa yang tersedia.
Pada 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, sementara pada akhir Desember 2025 mengalami peningkatan tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS, dengan pertambahan sekitar 0,8 miliar dolar AS.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Neraca Perdagangan Indonesia dari Januari hingga November 2025 mencetak surplus sebesar 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai surplus 29,24 miliar dolar AS.
Purbaya menilai bahwa keadaan ini menunjukkan bahwa aturan DHE sebelumnya masih menyisakan berbagai kelemahan. Akibatnya, devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri seringkali dengan cepat meninggalkan negara kembali.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
jelas Purbaya lebih lanjut.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berniat memperketat aturan dengan memastikan penempatan DHE SDA hanya dilakukan di bank-bank Himbara, sehingga dapat dikelola secara lebih efisien.
Dengan langkah ini, Purbaya berharap dapat melihat pengaruh nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam situasi yang lebih ideal.




