Ekonomi

Bantuan Subsidi Rp600.000 untuk Pekerja Segera Diberikan

Pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. BSU ini bernilai Rp600.000 untuk dua bulan.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyebutkan bahwa anggaran BSU telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan dan penyalurannya kini sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Peraturan baru mengenai BSU tercantum dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya No 10 Tahun 2022, yang mengatur tentang subsidi gaji.

Penerima BSU harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Estiarty menjelaskan, meski belum ada data pasti berapa banyak pekerja yang akan menerima BSU, bantuan ini akan disalurkan sesuai kriteria dan ketersediaan anggaran yang ada dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan pemerintah berharap agar BSU dapat disalurkan dengan tepat dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.