Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa perbatasan maritim di Blok Ambalat dengan cara damai, meskipun prosesnya memerlukan banyak waktu.
Saat ini, sengketa Ambalat belum diselesaikan melalui Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Indonesia menolak intervensi sepihak dan mengedepankan perundingan bilateral yang adil.
“Sebagai sesama negara ASEAN, Indonesia dan Malaysia mematuhi prinsip-prinsip ASEAN, yaitu menyelesaikan perbedaan melalui cara damai,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses perundingan perbatasan ini memiliki kompleksitas teknis yang rumit, sehingga memerlukan waktu. Kerumitan ini tercermin dari perundingan antara Indonesia dan Malaysia yang sudah berlangsung sebanyak 43 putaran sejak 2005.
Abdul Kadir optimis bahwa kedua negara memiliki etika dan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan isu perbatasan secara baik, dengan merujuk pada kepentingan nasional dan hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia ingin menyelesaikan isu Ambalat dengan cara-cara yang baik dan damai.
“Kita cari penyelesaian yang baik dan damai, dengan iktikad baik dari kedua belah pihak. Intinya, kita mau penyelesaian yang baik,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di ITB, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Isu Ambalat kembali mencuat setelah Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menyatakan belum ada kesepakatan yang dicapai terkait batas maritim di Laut Sulawesi dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (5/8/2025). Ia menegaskan pentingnya penggunaan terminologi geografis yang tepat untuk mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia. (Ant/N-7)



