Di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13.255 triliun. Ini merupakan bagian dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas dedikasi mereka dalam memerangi korupsi. Menurut Presiden, penyerahan ini adalah langkah krusial untuk memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,”
ujar Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan kerugian negara sebesar Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),”
jelas Jaksa Agung. Terdapat selisih Rp4,4 triliun yang akan dibayar melalui jaminan aset perusahaan. “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,”
ujar Jaksa Agung.




