Nasional

KPK Menanggapi Pernyataan Menteri ESDM tentang Tambang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan menekankan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Mandalika, NTB, tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK.

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Budi Prasetyo menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Temuan tambang ilegal di Mandalika, menurut Budi, awalnya berkaitan dengan tugas koordinasi dan supervisi KPK.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Dian Patria, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, sebelumnya mengumumkan temuan tambang ilegal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). KPK, lanjut Dian, mendorong otoritas berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal tersebut.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10/2025) menyebutkan bahwa beliau telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.