News

OJK Mengambil Langkah Tegas dalam Penagihan Utang Usai Insiden Kalibata

Setelah insiden di Kalibata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperketat aturan penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab kreditur. Insiden yang terjadi di Kalibata ini melibatkan pengeroyokan dan berujung pada kematian dua penagih utang pada Kamis malam (11/12).

Saat berada di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK telah memiliki aturan penagihan di bawah POJK No. 22/POJK.07/2023. Aturan tersebut membahas Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan menjelaskan batasan serta proses penagihan yang tepat.

Mahendra menjelaskan bahwa perlindungan konsumen selalu menjadi prioritas OJK dalam memastikan penagihan dilakukan sesuai aturan. Kendati demikian, insiden di Kalibata telah memasuki ranah hukum pidana dan menjadi tanggung jawab penegak hukum “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”. Mahendra menambahkan bahwa OJK akan mempertimbangkan penertiban lebih lanjut untuk memastikan tanggung jawab pemberi pinjaman dalam praktik penagihan.