News

Panduan Mengakses Layanan SIM Keliling di Jakarta

Pada hari Rabu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Informasi dari akun resmi X @tmcppoldametro menunjukkan bahwa layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini dirancang untuk pemilik SIM A dan C yang akan habis masa berlakunya. Bagi pemilik SIM B, diperlukan kunjungan ke kantor Satpas karena perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan.

Daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pemohon harus membawa SIM dan KTP yang ingin diperpanjang beserta fotokopinya. Di gerai, mereka diminta untuk mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, dengan tambahan biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.