News

Penyelidikan KPK Ungkap Penghapusan Jejak dalam Kasus Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Hal ini menambahkan dimensi baru dalam penyelidikan yang telah berjalan.

Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, mengindikasikan bahwa penghapusan tersebut terdeteksi setelah penyitaan lima barang bukti elektronik yang dilakukan dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pada 18 Desember 2025, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun itu, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, tujuh dari sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.