Finance & Investment

Potensi Kepemilikan Saham BEI Bagi Investor Asing

Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menyatakan bahwa pasca demutualisasi, perusahaan asing berkesempatan untuk memiliki saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Skema kepemilikan ini sudah banyak diterapkan di bursa efek global dan diharapkan membawa perubahan besar dalam tata kelola dan struktur kepemilikan pasar.

“Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan saat di Gedung BEI, Jakarta, Minggu.

Pemerintah sedang mempercepat regulasi terkait demutualisasi BEI agar bisa diterapkan pada tahun 2026. Perubahan ini akan mengubah BEI dari organisasi keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki publik. Tujuan dari skema ini adalah untuk memisahkan kepentingan antara anggota dan pengelola bursa, mengurangi potensi benturan kepentingan.

Rosan menjelaskan bahwa Sovereign Wealth Fund (SWF) di berbagai negara biasanya memiliki saham di bursa efek, sehingga partisipasi lembaga investasi asing dianggap normal dalam pengelolaan bursa modern. Mengenai potensi keterlibatan Danantara, Rosan menyatakan bahwa mereka akan mengkaji lebih lanjut sebelum memutuskan besaran kepemilikan dengan mempertimbangkan aspek seperti valuasi dan kebijakan investasi yang berlaku.

“Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,” ungkap Rosan.

“Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,” tambahnya.